Jakarta: Sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kena sanksi denda dalam sidang yustisi pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Juni 2023. Sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini terbukti tidak mengantongi izin.
"Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring operasi pengawasan terpadu tertib perizinan penyelenggaraan rumah kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023," ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam siaran pers, Minggu, 25 Juni 2023.
Ia mengungkapkan dari sidang yustisi ini denda administrasi yang terkumpul dari 15 pemilik rumah kos tersebut mencapai Rp219,5 juta. Uang denda itu disetorkan para pelanggar ke kas negara.
Tamo menjelaskan, belasan pemilik rumah kos mewah itu terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak memiliki izin. Selain itu, melanggar ketentuan membayar pajak. Ia berharap pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
"Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Jakarta: Sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kena sanksi denda dalam sidang yustisi pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Juni 2023. Sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini terbukti tidak mengantongi izin.
"Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring operasi pengawasan terpadu tertib perizinan penyelenggaraan rumah kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023," ujar Kabid PPNS Satpol PP
DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam siaran pers, Minggu, 25 Juni 2023.
Ia mengungkapkan dari sidang yustisi ini denda administrasi yang terkumpul dari 15 pemilik rumah kos tersebut mencapai Rp219,5 juta. Uang denda itu disetorkan para pelanggar ke kas negara.
Tamo menjelaskan, belasan pemilik rumah kos mewah itu terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak memiliki izin. Selain itu, melanggar ketentuan membayar pajak. Ia berharap pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
"Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)