Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian secara komprehensif terkait wacana menghidupkan kembali becak di ibu kota. Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan masalah baru terutama soal lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami sarankan supaya dilakukan pengkajian dari berbagai aspek. Aspek hukum termasuk aspek sosial. Jangan sampai ketika diizinkan akan menambah satu 'magnet' warga berbondong-bondong dari desa ke ibu kota," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Budiyanto, dalam Primetime News, Senin 29 Januari 2018.
Menurut Budi salah satu permasalahan di Jakarta adalah kemacetan yang belum bisa terpecahkan. Masalah lalu lintas dan angkutan jalan menurut dia mutlak harus dilakukan kajian agar tak menabrak aturan hukum maupun norma sosial.
Budi mengatakan Pemprov DKI perlu mengumpulkan seluruh stakeholder dan pihak terkait untuk membahas rencana menghidupkan kembali becak. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang akan diambil nantinya tidak menabrak aturan yang sudah ada dan bisa mengakomodasi semua pihak.
"Dari situ (kajian) mungki akan ada beberapa solusi, rekomendasi, dan sebagainya. Makanya kajian itu bisa dibahas dengan stakehokder terkait untuk mencari solusi yang terbaik," katanya.
Sementara itu mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai larangan becak beroperasi di ibu kota sudah ada sejak era kepemimpinan Gubernur Soerjadi Soedirdja.
Jika memang Pemprov DKI saat ini serius hendak menghidupkan kembali becak di ibu kota, tentu aturan yang berupa Peraturan Daerah itu harus dikonsultasikan dulu dengan anggota legislatif.
"Karena Perda (larangan becak) itu kan hasil kajian dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif," jelas Sutiyoso.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian secara komprehensif terkait wacana menghidupkan kembali becak di ibu kota. Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan masalah baru terutama soal lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami sarankan supaya dilakukan pengkajian dari berbagai aspek. Aspek hukum termasuk aspek sosial. Jangan sampai ketika diizinkan akan menambah satu 'magnet' warga berbondong-bondong dari desa ke ibu kota," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Budiyanto, dalam
Primetime News, Senin 29 Januari 2018.
Menurut Budi salah satu permasalahan di Jakarta adalah kemacetan yang belum bisa terpecahkan. Masalah lalu lintas dan angkutan jalan menurut dia mutlak harus dilakukan kajian agar tak menabrak aturan hukum maupun norma sosial.
Budi mengatakan Pemprov DKI perlu mengumpulkan seluruh stakeholder dan pihak terkait untuk membahas rencana menghidupkan kembali becak. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang akan diambil nantinya tidak menabrak aturan yang sudah ada dan bisa mengakomodasi semua pihak.
"Dari situ (kajian) mungki akan ada beberapa solusi, rekomendasi, dan sebagainya. Makanya kajian itu bisa dibahas dengan stakehokder terkait untuk mencari solusi yang terbaik," katanya.
Sementara itu mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai larangan becak beroperasi di ibu kota sudah ada sejak era kepemimpinan Gubernur Soerjadi Soedirdja.
Jika memang Pemprov DKI saat ini serius hendak menghidupkan kembali becak di ibu kota, tentu aturan yang berupa Peraturan Daerah itu harus dikonsultasikan dulu dengan anggota legislatif.
"Karena Perda (larangan becak) itu kan hasil kajian dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif," jelas Sutiyoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)