Jakarta: Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional mempertanyakan langkah para sopir taksi berbasis online yang menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Pasalnya, Permenhub itu memiliki banyak keuntungan bagi taksi online.
“Mereka menolak kan tidak rasional dan aneh hanya karena alasan mereka takut di uji KIR nanti asuransinya hilang. Padahal itu bisa dibicarakan dengan penyedia aplikasi daringnya,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Permenhub 108/2017 Disebut Bakal Menimbulkan Pengangguran
Permenhub 108/2017 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mengatur tentang tarif batas atas dan bawah, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
Cecep pun memandang aturan yang ada di dalam Permenhub 108/2017 itu sangat positif bagi taksi online. Dengan aturan itu, mereka menjadi terdaftar dan memiliki payung hukum.
Ia pun menilai persyaratan uji kir untuk setiap kendaraan taksi online sangat baik. Sebab, itu faktor utama untuk menjaga keselamatan sopir dan penumpang. "Kalau menolak kan aneh, ada apa ini," kata Cecep.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGPyxN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional mempertanyakan langkah para sopir taksi berbasis
online yang menolak Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Pasalnya, Permenhub itu memiliki banyak keuntungan bagi taksi
online.
“Mereka menolak kan tidak rasional dan aneh hanya karena alasan mereka takut di uji KIR nanti asuransinya hilang. Padahal itu bisa dibicarakan dengan penyedia aplikasi daringnya,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Permenhub 108/2017 Disebut Bakal Menimbulkan Pengangguran
Permenhub 108/2017 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini mengatur tentang tarif batas atas dan bawah, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
Cecep pun memandang aturan yang ada di dalam Permenhub 108/2017 itu sangat positif bagi taksi
online. Dengan aturan itu, mereka menjadi terdaftar dan memiliki payung hukum.
Ia pun menilai persyaratan uji kir untuk setiap kendaraan taksi
online sangat baik. Sebab, itu faktor utama untuk menjaga keselamatan sopir dan penumpang. "Kalau menolak kan aneh, ada apa ini," kata Cecep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)