medcom.id Jakarta: Pembunuh penjual nasi bebek di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Moheri alias MH (37), warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Moheri dikenal sebagai residivis narkoba. Ia nekat membunuh korban Susanto (27) lantaran sakit hati. Susanto telah menikahi istri Moheri tanpa izin.
"Saya sakit hati karena dia nikahi istri saya. Padahal istri masih status resmi," kata Moheri, di Polres Jakarta Barat, Senin (4/1/2016).
Kabar pernikahan Susanto dengan istrinya didengar Moheri ketika mendekam di Lapas Salemba. Ia pun memergoki istrinya dan Susanto tengah berduaan saat keluar lapas.
Merasa sakit hati, Moheri bersama Rosdi (masih berstatus DPO), mencari Susanto dengan mengendarai motor. Saat bertemu Susanto yang tengah mengendarai motor, Moheri langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher dan lengan kanan Susanto sebanyak tiga kali.
Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus ini terungkap berkat keterangan masyarakat dan juga saksi mata yang melihat aksi Moheri. Moheri yang sempat kabur berhasil diciduk di kampung halamannya di Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu 2 Januari.
"Barang bukti yang disita sebilah celurit, satu unit telepon genggam merk Samsung, sepeda motor dan pakaian milik korban," kata Wirdhanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Susanto (28) ditemukan tergeletak bersimbah darah, Selasa 20 Oktober di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat. Pihak kepolisian sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan guna mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong lantaran kehabisan darah.
medcom.id Jakarta: Pembunuh penjual nasi bebek di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Moheri alias MH (37), warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Moheri dikenal sebagai residivis narkoba. Ia nekat membunuh korban Susanto (27) lantaran sakit hati. Susanto telah menikahi istri Moheri tanpa izin.
"Saya sakit hati karena dia nikahi istri saya. Padahal istri masih status resmi," kata Moheri, di Polres Jakarta Barat, Senin (4/1/2016).
Kabar pernikahan Susanto dengan istrinya didengar Moheri ketika mendekam di Lapas Salemba. Ia pun memergoki istrinya dan Susanto tengah berduaan saat keluar lapas.
Merasa sakit hati, Moheri bersama Rosdi (masih berstatus DPO), mencari Susanto dengan mengendarai motor. Saat bertemu Susanto yang tengah mengendarai motor, Moheri langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher dan lengan kanan Susanto sebanyak tiga kali.
Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus ini terungkap berkat keterangan masyarakat dan juga saksi mata yang melihat aksi Moheri. Moheri yang sempat kabur berhasil diciduk di kampung halamannya di Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Sabtu 2 Januari.
"Barang bukti yang disita sebilah celurit, satu unit telepon genggam merk Samsung, sepeda motor dan pakaian milik korban," kata Wirdhanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Susanto (28) ditemukan tergeletak bersimbah darah, Selasa 20 Oktober di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat. Pihak kepolisian sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan guna mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong lantaran kehabisan darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)