medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan iklan di papan reklame dengan alasan tak sesuai estetika dan berbahaya. Lalu lintas pajak iklan papan reklame pun tak jelas.
"Bayar pajak juga enggak jelas, nutupin pemandangan gedung. Belum lagi hujan, kecelakaan jadi banyak. Sementara gedung-gedung itu di luar negeri nempelin LED (Light-emitting diode) kan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Selama ini, Ahok, sapaan Basuki, mengakui, pemilik gedung kesulitan memasang iklan di layar LED. Sebab, biro iklan memasang tarif lima kali lipat dari pasang papan reklame biasa.
"Karena peraturannya semua lewat biro iklan, pemilik gedung tidak jadi tuan. Terus kalau mau pasang LED dikenain lima kali dari luas billboard, siapa yang mau. Makanya enggak bisa. Ini ada permainan," ungkap Ahok.
Untuk itu, Ahok mendorong gedung-gedung di DKI memiliki layar LED. Pemprov DKI akan menarik keuntungan sebesar 30 persen tanpa menuntut pajak.
"Baiknya yang punya gedung punya sendiri. Dia cuma iklan, gedungnya enggak usah bayar, tapi kita minta 30 persen buat sosial baru kita bisa ngatur mau pasang iklan apa," sebut Ahok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard) menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi itu.
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan iklan di papan reklame dengan alasan tak sesuai estetika dan berbahaya. Lalu lintas pajak iklan papan reklame pun tak jelas.
"Bayar pajak juga enggak jelas, nutupin pemandangan gedung. Belum lagi hujan, kecelakaan jadi banyak. Sementara gedung-gedung itu di luar negeri nempelin LED (Light-emitting diode) kan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Selama ini, Ahok, sapaan Basuki, mengakui, pemilik gedung kesulitan memasang iklan di layar LED. Sebab, biro iklan memasang tarif lima kali lipat dari pasang papan reklame biasa.
"Karena peraturannya semua lewat biro iklan, pemilik gedung tidak jadi tuan. Terus kalau mau pasang LED dikenain lima kali dari luas billboard, siapa yang mau. Makanya enggak bisa. Ini ada permainan," ungkap Ahok.
Untuk itu, Ahok mendorong gedung-gedung di DKI memiliki layar LED. Pemprov DKI akan menarik keuntungan sebesar 30 persen tanpa menuntut pajak.
"Baiknya yang punya gedung punya sendiri. Dia cuma iklan, gedungnya enggak usah bayar, tapi kita minta 30 persen buat sosial baru kita bisa ngatur mau pasang iklan apa," sebut Ahok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard) menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)