Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

Update 30 Desember: Masih Ada Penambahan 181 Kasus Covid-19 di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 30 Desember 2022 20:55
Jakarta: Sebanyak 181 kasus covid-19 masih terdeteksi di DKI Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022. Angka ini masih yang tertinggi ketimbang wilayah lain. 
 
"Laporan media harian covid-19 tanggal 30 Desember 2022 pukul 12.00 WIB di Jakarta sebanyak 181 kasus," demikian data Satgas Covid-19 pada Jumat, 30 Desember 2022.
 
Kasus baru covid-19 di Ibu Kota itu berasal dari transmisi lokal 160 orang dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 21 orang. Total kasus covid-19 di DKI Jakarta tercatat 1.535.975.

Sedangkan, 121 kasus covid-19 ditemukan di Jawa Barat. Lalu, 66 kasus covid-19 di Jawa Timur. Selanjutnya, 43 kasus aktif covid-19 ditemukan di Jawa Tengah. Lalu, 13 kasus ditemukan di Kalimantan Barat. Sebanyak 12 kasus ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 
Sumatra Utara dan Lampung masing-masing ditemukan 11 kasus. Delapan kasus ditemukan di Riau. Sebanyak lima kasus ditemukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Barat.
 
Bali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan masing-masing ditemukan empat kasus. Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah masing-masing ditemukan tiga kasus.
 

Baca: Hore! Pemerintah Resmi Cabut Status PPKM 


Aceh, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara masing-masing ditemukan dua kasus.
 
Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara dan Papua ditemukan satu kasus. Daerah lainnya tidak ditemukan kasus covid-19.
 
Sementara itu, kasus sembuh di DKI Jakarta hari ini tercatat 280 pasien. Kasus sembuh di Jawa Barat sebanyak 195 pasien.
 
Sementara itu, pasien meninggal akibat covid-19 di DKI Jakarta sebanyak dua orang. Kemudian, di Lampung dan Papua Barat masing-masing meninggal satu pasien. Lalu, Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat hari ini ada tiga pasien meninggal.
 
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.

 
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan