Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Hore! Pemerintah Resmi Cabut Status PPKM

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2022 15:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
 
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
 
Jokowi mengungkapkan, saat ini pandemi covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. 

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ungkapnya.
 

Baca juga: Perhatikan Hal Ini saat Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19


 
Namun demikian, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Menurutnya, kesadaran akan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
 
"Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid. Pemaiakan masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujar Jokowi.
 
Selain itu, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Sebab. menurut Jokowi, hal ini akan membantu meningkatkan imunitas. 
 
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan