Begini Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD
Theofilus Ifan Sucipto • 12 September 2022 19:02
Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan mekanisme pemilihan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Setiap fraksi diminta mengirimkan tiga nama.
“Dari sembilan fraksi, masing-masing mengirimkan tiga nama jadi 27 orang,” kata Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Pras mengatakan nama-nama pengganti Anies Baswedan akan disetor pada rapat paripurna, Selasa, 13 September 2022. Seluruh fraksi akan menyerahkan dalam bentuk amplop atas nama fraksi dengan kop surat.
“Dengan perhitungan suara terbanyak, (urutan) satu, dua, tiga teratas yang akan diusulkan (ke Kementerian Dalam Negeri),” jelas dia.
Pras berjanji mengungkapkan tiga nama tersebut. Namun, warga DKI diminta menunggu usai rapat paripurna besok rampung.
“Setelah paripurna kami rapat lagi di sini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya,” tutur dia.
Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan mekanisme pemilihan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Setiap fraksi diminta mengirimkan tiga nama.
“Dari sembilan fraksi, masing-masing mengirimkan tiga nama jadi 27 orang,” kata Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Pras mengatakan nama-nama pengganti Anies Baswedan akan disetor pada rapat paripurna, Selasa, 13 September 2022. Seluruh fraksi akan menyerahkan dalam bentuk amplop atas nama fraksi dengan kop surat.
“Dengan perhitungan suara terbanyak, (urutan) satu, dua, tiga teratas yang akan diusulkan (ke Kementerian Dalam Negeri),” jelas dia.
Pras berjanji mengungkapkan tiga nama tersebut. Namun, warga DKI diminta menunggu usai rapat paripurna besok rampung.
“Setelah paripurna kami rapat lagi di sini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya,” tutur dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)