Dua pemilik gubuk liar dan penjual minuman di warung remang-remang diproses petugas. Keduanya disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kecamatan Menteng.
"Tadi ada tiga (warung), satu mck dan ditemukan puluhan botol minuman keras (miras)," kata Wakil Camat Menteng, Suprayogi, di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suprayogi melanjutkan penertiban yang dilakukan petugas gabungan adalah tempat eks warung malam. Dia menyebut di lokasi itu kerap menjajakan minuman keras di bantaran Kali KBB Menteng.
"Sudah beberapa kali ditertibkan tapi masih ada lagi. Kalau siang tenda (warung remang- remang itu) dilipatin tuh. Kita bongkar semua, mereka beroperasi laman hari," ujar dia.
Dia menerangkan sejumlah barang bukti disita petugas. Yakni 30 botol miras isi, 20 botol miras kosong, terpal, tenda, kursi, dan meja.
Baca: Ratusan Botol Miras Disita di Gambir
Dia mengungkap para pemilik warung tenda yang ditertibkan merupakan pedagang lama. Dia mengaku penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar.
"Engga ada (kaitan dengan pendatang baru), itu orang lama semua. Tindaklanjut aduan masyarakat saja, makanya kita tertibkan," jelas dia.