Jakarta: Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 21 Februari 2022. Mereka bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah masing-masing.
Berikut lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
Ciledug, di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan Unpam II Serpong;
Ciputat, di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa dua, di halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Cisauk Kelapa Dua
Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Depok di halaman parkir Samsat Depok
Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Baca: Mulai Maret, Bikin SIM dan STNK Harus Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan
Masyarakat mesti memerhatikan beberapa hal sebelum menyambangi gerai. Antara lain, memastikan pajak kendaraan yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian memastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan. Seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di gerai Samsat Keliling, warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 21 Februari 2022. Mereka bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah masing-masing.
Berikut lokasi Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
- Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug, di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
- Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan Unpam II Serpong;
- Ciputat, di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
- Kelapa dua, di halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Cisauk Kelapa Dua
- Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Baca:
Mulai Maret, Bikin SIM dan STNK Harus Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan
Masyarakat mesti memerhatikan beberapa hal sebelum menyambangi gerai. Antara lain, memastikan pajak kendaraan yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian memastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan. Seperti KTP, BPKB, dan
STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di gerai Samsat Keliling, warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)