Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI.

Mulai Maret, Bikin SIM dan STNK Harus Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

Annisa ayu artanti • 20 Februari 2022 16:34
Jakarta: Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai Maret 2022 harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.
 
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Dalam diktum kedua nomor 25, presiden menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi terkait pembuatan SIM dan STNK tersebut.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis beleid tersebut dikutip, Minggu, 20 Februari 2022.
 
Tak hanya untuk membuat SIM dan STNK, dalam Inpres yang diteken Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut disebutkan kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat masyarakat dalam mengakses layanan publik lainnya, seperti dalam hal jual beli tanah hingga pendaftaran ibadah umrah dan haji.
 
Terkait jual beli tanah, aturan tersebut tercantum dalam diktum kedua nomor 17. Presiden menginstruksikan kepada menteri agraria dan tata ruang untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam hal jual beli tanah.
 
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut beleid tersebut.
 
Lalu, terkait pendaftaran ibadah umrah dan haji syarat kepesertaan BPJS Kesehataan tercantum pada diktum dua nomor lima.
 
Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri agama untuk  mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan