medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merelokasi pemukiman warga Bukit Duri di sepanjang bantaran Kali Ciliwung. Diketahui, lahan sepanjang bantaran Kali Ciliwung telah direklamasi sebagai hunian tempat tinggal.
Salah satu warga RT 10/12, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengakui ada lahan selebar 5 meter dari bibir sungai yang telah direklamsi sebagai hunian. Selebihnya adalah tanah asli daratan wilayah Bukit Duri.
"Di Bukit Duri yang tanah yang masuk wilayah perairan cuma lima meter," kata Roni kepada Metrotvnews.com di RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Meski begitu, ia sangat menyayangkan lahan yang terkena normalisasi Kali Ciliwung melebihi batas wilayah perairan yang telah direklamasi. Menurutnya, Pemprov DKI tak bisa menyamakan wilayah Bukit Duri dengan Kampung Pulo.
"Kampung Pulo ke tengahnya itu sudah tanah urukan semua, coba kalau digali isinya puing-puing. Kalo di sini digali ditengah ya tanah merah, bukan hasil urukan," jelas Roni.
Meski demikian ia pasrah dengan upaya Pemprov merelokasi tempat tinggalnya. Terlebih mayoritas warga tak memiliki sertifikat tanah atas hunian yang mereka tempati.
"Kita turun temurun aja tinggal di sini, kita akui tidak ada sertifikat," ujarnya.
Rencananya Pemprov DKI akan merelokasi 341 bidang bangunan. Tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Sementara sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha tanggal 14 September. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jaksel meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses. Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan belum ada putusan yang bisa menunda penggusuran.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri, Didik Riyono Putro mengatakan Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
Meski pengadilan tidak bisa melakukan upaya hukum apapun terkait penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, permohonan penghentian tersebut perlu melalui putusan sela. Sedangkan persidangan baru sampai proses mediasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan normalisasi Sungai Ciliwung. Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terkena normalisasi akan direlokasi ke Rumah Susun Rawa Bebek.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merelokasi pemukiman warga Bukit Duri di sepanjang bantaran Kali Ciliwung. Diketahui, lahan sepanjang bantaran Kali Ciliwung telah direklamasi sebagai hunian tempat tinggal.
Salah satu warga RT 10/12, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengakui ada lahan selebar 5 meter dari bibir sungai yang telah direklamsi sebagai hunian. Selebihnya adalah tanah asli daratan wilayah Bukit Duri.
"Di Bukit Duri yang tanah yang masuk wilayah perairan cuma lima meter," kata Roni kepada Metrotvnews.com di RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Meski begitu, ia sangat menyayangkan lahan yang terkena normalisasi Kali Ciliwung melebihi batas wilayah perairan yang telah direklamasi. Menurutnya, Pemprov DKI tak bisa menyamakan wilayah Bukit Duri dengan Kampung Pulo.
"Kampung Pulo ke tengahnya itu sudah tanah urukan semua, coba kalau digali isinya puing-puing. Kalo di sini digali ditengah ya tanah merah, bukan hasil urukan," jelas Roni.
Meski demikian ia pasrah dengan upaya Pemprov merelokasi tempat tinggalnya. Terlebih mayoritas warga tak memiliki sertifikat tanah atas hunian yang mereka tempati.
"Kita turun temurun aja tinggal di sini, kita akui tidak ada sertifikat," ujarnya.
Rencananya Pemprov DKI akan merelokasi 341 bidang bangunan. Tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Sementara sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha tanggal 14 September. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jaksel meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses. Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan belum ada putusan yang bisa menunda penggusuran.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri, Didik Riyono Putro mengatakan Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
Meski pengadilan tidak bisa melakukan upaya hukum apapun terkait penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, permohonan penghentian tersebut perlu melalui putusan sela. Sedangkan persidangan baru sampai proses mediasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan normalisasi Sungai Ciliwung. Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terkena normalisasi akan direlokasi ke Rumah Susun Rawa Bebek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)