medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pidana kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tertangkap tangan beroperasi di Ibu Kota.
"Tahun lalu mereka (PMKS) sudah kami data, kalau tahun ini tertangkap lagi kita pidanakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Keringanan diberikan bagi PMKS yang baru pertama kali menginjakan kaki di Jakarta. PMKS itu hanya diminta membuat surat pernyataan.
"Kalau dia baru masuk, kami ampuni. Cukup membuat surat pernyataan, tanda tangan formulirnya, kita pulangkan ke kampungnya. Kecuali yang sudah pernah masuk, kita tangkap dan penjarakan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, jumlah PMKS di Ibu Kota ada 18.387 orang yang tersebar di lima wilayah. Jakarta Selatan sebanyak 5.547, Jakarta Barat 5.037, Jakarta Timur 3.853, Jakarta Pusat 2.533, Jakarta Utara 1.083 dan Pulau Seribu 334 orang.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pidana kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tertangkap tangan beroperasi di Ibu Kota.
"Tahun lalu mereka (PMKS) sudah kami data, kalau tahun ini tertangkap lagi kita pidanakan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Keringanan diberikan bagi PMKS yang baru pertama kali menginjakan kaki di Jakarta. PMKS itu hanya diminta membuat surat pernyataan.
"Kalau dia baru masuk, kami ampuni. Cukup membuat surat pernyataan, tanda tangan formulirnya, kita pulangkan ke kampungnya. Kecuali yang sudah pernah masuk, kita tangkap dan penjarakan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, jumlah PMKS di Ibu Kota ada 18.387 orang yang tersebar di lima wilayah. Jakarta Selatan sebanyak 5.547, Jakarta Barat 5.037, Jakarta Timur 3.853, Jakarta Pusat 2.533, Jakarta Utara 1.083 dan Pulau Seribu 334 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)