medcom.id, Jakarta: Rachmat Effendie alias Simon (43) ditangkap Unit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran memproduksi dan memasarkan produk-produk kosmetik palsu bermerk. Simon ditangkap di Ruko Pallais De Europe, Lippo Karawaci, Tangerang pada Rabu, 26 Agustus lalu.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan pelaku memalsukan kosmetik merk terkenal seperti Garnier, Citra, Pixy dan beberapa merk lainnya.
"Jadi pelaku ini melakukan kegiatan memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dengan berbagai jenis dan merek," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Senin, (31/8/2015).
Atas perbuatan tersebut, Simon dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun atau denda maksimal Rp1,5 milyar.
Agus mengatakan Simon menjalankan praktek memproduksi kosmetik tanpa latar belakang pendidikan farmasi. Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil menyita bahan baku berupa dua drum krim Mei Yung warna putih, empat drum krim Mei Yung warna kuning, tiga galon krim olahan Kelly, satu galon krim putih Kelly, lima kilogram Hydroquinone, lima lusin pewarna makanan merk kupu-kupu serta seperempat botol pewangi ginseng merek Charabot.
"Sedangkan untuk alat produksi kami mengamankan dua buah gelas ukur, tiga unit alat lem tembak, satu unit hair dryer, sebelas buah bak plastik, empat buah baskom plastik, dua galon air mineral, satu buah pengaduk kayu, delapan buah gayung plastik, lima buah lakban serta tujuh buah ember," beber Agung.
Selain itu, Agung mengatakan penyidik juga menyita beberapa bahan pelengkap serta peralatan lagi untuk kemasan dengan label dan stiker.
medcom.id, Jakarta: Rachmat Effendie alias Simon (43) ditangkap Unit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran memproduksi dan memasarkan produk-produk kosmetik palsu bermerk. Simon ditangkap di Ruko Pallais De Europe, Lippo Karawaci, Tangerang pada Rabu, 26 Agustus lalu.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan pelaku memalsukan kosmetik merk terkenal seperti Garnier, Citra, Pixy dan beberapa merk lainnya.
"Jadi pelaku ini melakukan kegiatan memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dengan berbagai jenis dan merek," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Senin, (31/8/2015).
Atas perbuatan tersebut, Simon dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun atau denda maksimal Rp1,5 milyar.
Agus mengatakan Simon menjalankan praktek memproduksi kosmetik tanpa latar belakang pendidikan farmasi. Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil menyita bahan baku berupa dua drum krim Mei Yung warna putih, empat drum krim Mei Yung warna kuning, tiga galon krim olahan Kelly, satu galon krim putih Kelly, lima kilogram Hydroquinone, lima lusin pewarna makanan merk kupu-kupu serta seperempat botol pewangi ginseng merek Charabot.
"Sedangkan untuk alat produksi kami mengamankan dua buah gelas ukur, tiga unit alat lem tembak, satu unit hair dryer, sebelas buah bak plastik, empat buah baskom plastik, dua galon air mineral, satu buah pengaduk kayu, delapan buah gayung plastik, lima buah lakban serta tujuh buah ember," beber Agung.
Selain itu, Agung mengatakan penyidik juga menyita beberapa bahan pelengkap serta peralatan lagi untuk kemasan dengan label dan stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)