medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan yang menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 serta melanggar sumpah jabatan terkait etika pejabat publik.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mengusulkan dewan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Hal itu disampaikan sebelum pimpinan sidang Prasetyo Edi Marsudi menutup sidang.
"Mengajukan HMP, agar pekan depan dibahas. Kumpulkan tanda tangan, pekan depan akan dibawa ke Bamus," kata Syarif usai paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Anggota komisi A itu mengaku sudah mengumpulkan 20 tanda tangan sebagai syarat HMP diajukan.
"20 orang, tambah PKS ada delapan orang, jadi ada 28 orang. Sudah sah. Gerindra, Golkar dan PKS. Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang, udah sah kan. Lalu dibentuk pansus untuk mengambil keputusan hasil HMP," ujarnya.
Syarif menegaskan, penggunaan HMP untuk menggulingkan Ahok. Menurutnya, tidak ada sanksi apapun selain pemberhentian. "Tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegasnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota Fraksi PKS, Selamat Nurdin, Ia mengusulkan HMP bagi Ahok. Sebab, HMP dapat digunakan Ahok untuk mengklarifikasi semua temuan yang dihimpun tim angket.
Selain prihal penurunan Ahok, Kemendagri dan MA dapat memberikan teguran tertulis kepada Ahok agar bisa memperbaiki sikapnya.
“Kami harap pimpinan mau menjadwalkan paripurna untuk membahas usulan Hak Menyatakan Pendapat. Sebab, saya sudah mengumpulkan lebih dari 20 tanda tangan anggota yang mendukung usulan ini. Kalau bisa dijadwalkan pekan depan,” kata Selamat.
medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan yang menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 serta melanggar sumpah jabatan terkait etika pejabat publik.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mengusulkan dewan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Hal itu disampaikan sebelum pimpinan sidang Prasetyo Edi Marsudi menutup sidang.
"Mengajukan HMP, agar pekan depan dibahas. Kumpulkan tanda tangan, pekan depan akan dibawa ke Bamus," kata Syarif usai paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Anggota komisi A itu mengaku sudah mengumpulkan 20 tanda tangan sebagai syarat HMP diajukan.
"20 orang, tambah PKS ada delapan orang, jadi ada 28 orang. Sudah sah. Gerindra, Golkar dan PKS. Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang, udah sah kan. Lalu dibentuk pansus untuk mengambil keputusan hasil HMP," ujarnya.
Syarif menegaskan, penggunaan HMP untuk menggulingkan Ahok. Menurutnya, tidak ada sanksi apapun selain pemberhentian. "Tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian," tegasnya.
Hal serupa diungkapkan Anggota Fraksi PKS, Selamat Nurdin, Ia mengusulkan HMP bagi Ahok. Sebab, HMP dapat digunakan Ahok untuk mengklarifikasi semua temuan yang dihimpun tim angket.
Selain prihal penurunan Ahok, Kemendagri dan MA dapat memberikan teguran tertulis kepada Ahok agar bisa memperbaiki sikapnya.
“Kami harap pimpinan mau menjadwalkan paripurna untuk membahas usulan Hak Menyatakan Pendapat. Sebab, saya sudah mengumpulkan lebih dari 20 tanda tangan anggota yang mendukung usulan ini. Kalau bisa dijadwalkan pekan depan,” kata Selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)