medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau banyak komentar terkait tim angket DPRD DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai kisruh RAPBD 2015 telah usai.
Ahok meminta wartawan tidak meliput proses angket. Sebab, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi telah memutuskan APBD DKI tahun ini menggunakan peraturan gubernur (Pergub) atau kembali menggunakan APBD 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun. Sehingga, tim angket tak perlu lagi dilanjutkan.
Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, Ahok tidak dapat mengatur tim angket. Sebab, terbentuknya tim angket karena Ahok terindikasi melanggar konstitusi terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kemendagri.
"Udah selesai gimana? Ada persoalan tentang RAPBD yang dikirim Pak Gubermur, itu terindikasi bukan hasil pembahasan, karena itu angket dibuat," kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ongen menegaskan, tim angket tetap berjalan. Politikus Partai Hanura itu mengaku memiliki bukti dan saksi kuat yang menyatakan Ahok terindikasi melanggara ketentuan hukum. "Hari ini kami panggil tim ahli. Nanti kita lihat ada landasan hukumnya atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia angket DPRD DKI memanggil tim ahli untuk dimintai penjelasan terkait pengiriman dokumen RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri oleh Ahok yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, etika Ahok yang tidak mencerminkan sikap pejabat publik juga akan dipertanyakan.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau banyak komentar terkait tim angket DPRD DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai kisruh RAPBD 2015 telah usai.
Ahok meminta wartawan tidak meliput proses angket. Sebab, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi telah memutuskan APBD DKI tahun ini menggunakan peraturan gubernur (Pergub) atau kembali menggunakan APBD 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun. Sehingga, tim angket tak perlu lagi dilanjutkan.
Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, Ahok tidak dapat mengatur tim angket. Sebab, terbentuknya tim angket karena Ahok terindikasi melanggar konstitusi terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kemendagri.
"Udah selesai gimana? Ada persoalan tentang RAPBD yang dikirim Pak Gubermur, itu terindikasi bukan hasil pembahasan, karena itu angket dibuat," kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Ongen menegaskan, tim angket tetap berjalan. Politikus Partai Hanura itu mengaku memiliki bukti dan saksi kuat yang menyatakan Ahok terindikasi melanggara ketentuan hukum. "Hari ini kami panggil tim ahli. Nanti kita lihat ada landasan hukumnya atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia angket DPRD DKI memanggil tim ahli untuk dimintai penjelasan terkait pengiriman dokumen RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri oleh Ahok yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, etika Ahok yang tidak mencerminkan sikap pejabat publik juga akan dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)