Ilustrasi. (Foto:MI/Immanuel Antonius)
Ilustrasi. (Foto:MI/Immanuel Antonius)

Tarif Angkutan Umum DKI Jakarta Turun Rp500

Wanda Indana • 19 Januari 2015 17:10
medcom.id, Jakarta: Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) sepakat menurunkan tarif angkutan umum di DKI Jakarta sebesar Rp500. Keputusan itu diambil setelah melalui rapat pleno DPD Organda beserta seluruh unitnya terkait ketetapan tarif angkutan umum.
 
"Komponen BBM di dalam tarif angkutan umum itu antara 17-20 persen, jadi kalau dalam perhitungan riilnya, sebenarnya turun hanya Rp200, tapi kita bulatkan ke atas jadi Rp500, supaya pas. Karena tidak mungkin kan supir-supir menyediakan receh," jelas Ketua DPD Organda Shafruhan Sinungan kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2015).
 
Shafruhan menambahkan, seluruh operator angkutan umum wajib menurunkan tarif. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan surat hasil rapat penurunan tarif kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama besok. Sehingga, tarif baru ini mulai berlaku Rabu 21/1/2015).

"Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan, harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil. Surat itu besok akan diusulkan kepada gubernur, jadi minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok sudah teken SK-nya," ujarnya.
 
Namun, usulan tarif tersebut masih akan dievaluasi setiap tiga bulan. Sebab, penetapan tarif angkutan umum bergantung pada harga BBM, sedangkan harga BBM juga bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia.
 
"Kita usulkan juga tarif itu berlaku selama tiga bulan ke depan. BBM kan ada kemungkinan akan berubah-ubah terus karena mengikuti harga minyak dunia, enggak mungkin juga kita tiap dua minggu atau satu bulan ubah-ubah terus. Makanya kita akan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," tandas Shafruhan.
 
Berikut tarif angkutan umum berdasarkan rapat pleno DPD Organda hari ini:
1. Tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000
2. Tarif bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000
3. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp4.000 menjadi Rp3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi dibuat dua pilihannya yaitu tarif atas dan tarif bawah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>