medcom.id: Panitia tim angket DPRD DKI Jakarta batal memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, panitia angket akan mengajukan pelaksanaan paripurna dengan agenda memaparkan hasil penyelidikan.
Ketua panitia angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, paripurna akan membahas hasil penyelidikan terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan eksekutif.
Hasil kesimpulan sementara tim angket, Ahok melanggar konstitusi karena tidak mengirimkan dokumen RAPBD hasil bahasan dewan.
"Dugaan dan temuan-temuan sudah selesai, kami akan panggil tim ahli 25-27 Maret. Mudah-mudahan Rabu depan paripurna," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Terkait rencana pemanggilan Ahok, Ia menegaskan batal dilakukan. Keterangan Ahok sudah tak diperlukan, sebab keterangan saksi ahli dinilai sudah cukup.
"Tidak ada rencana pemanggilan Ahok. Keterangan saksi sudah cukup. Semua diserahkan ke pimpinan. Masalah hukum nanti diputuskan melalui paripurna," tandas Ongen.
medcom.id: Panitia tim angket DPRD DKI Jakarta batal memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, panitia angket akan mengajukan pelaksanaan paripurna dengan agenda memaparkan hasil penyelidikan.
Ketua panitia angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, paripurna akan membahas hasil penyelidikan terkait pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan eksekutif.
Hasil kesimpulan sementara tim angket, Ahok melanggar konstitusi karena tidak mengirimkan dokumen RAPBD hasil bahasan dewan.
"Dugaan dan temuan-temuan sudah selesai, kami akan panggil tim ahli 25-27 Maret. Mudah-mudahan Rabu depan paripurna," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Terkait rencana pemanggilan Ahok, Ia menegaskan batal dilakukan. Keterangan Ahok sudah tak diperlukan, sebab keterangan saksi ahli dinilai sudah cukup.
"Tidak ada rencana pemanggilan Ahok. Keterangan saksi sudah cukup. Semua diserahkan ke pimpinan. Masalah hukum nanti diputuskan melalui paripurna," tandas Ongen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)