Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pengendara Moge Penerobos Ring 1 Istana Negara Diburu Polisi

Siti Yona Hukmana • 27 Februari 2021 00:33
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memburu pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos masuk kawasan ring 1 Istana Negara, Jakarta Pusat, saat pengamanan instalasi very very important person (VVIP). Aksi terjadi saat rombongan pengendara moge itu sunday morning (sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. 
 
"Kita akan cari identitasnya. Selanjutnya kita akan klarifikasi terkait peristiwa tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021. 
 
Menurut dia, para pengendara moge itu patut diduga telah melanggar lalu lintas. Namun, Fahri belum memerinci jenis pelanggaran yang diduga telah dilakukan rombongan pengendara moge. 

Terlepas dari itu, Fahri mengatakan tidak ada pelarangan bagi pengendara yang hendak melaksanakan sunmori. Namun, mereka tidak boleh melanggar aturan berlalu lintas.
 
"Tidak dilarang selama mengemudikan kendaraan bermotor menaati peraturan," ungkap dia.
 
Baca: Balapan di Sekitar Istana Negara, Pengendara Moge Ditendang Paspampres
 
Kebut-kebutan rombongan pengendara moge itu terjadi Minggu, 21 Februari 2021. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang rombongan pengendara moge itu. Aksi itu terekam gawai dan viral di media sosial. 
 
"Anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wakil Presiden terpaksa melumpuhkan pengendara motor/komunitas motor yang sedang melaksanakan sunday morning riding karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup pembatas jalan," kata Komandan Paspampres Mayjen Agus Subiyanto. 
 
Jalan Veteran III merupakan wilayah ring 1 Istana Negara. Pengamanan di area ini menjadi tugas pokok Paspampres. Agus mengatakan tindakan yang diambil Paspampres terhadap pengendara moge ini sesuai Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP.
 
"Itu sudah tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP," ujar Agus.
 
Dia mengatakan tindakan Paspampres tersebut bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala ancaman di instalasi VVIP. Komunitas motor tersebut juga dianggap sering balapan dan menggunakan knalpot racing tak sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
"Mereka mengganggu ketertiban umum serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," jelas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan