Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pengawasan protokol kesehatan diperketat. Pengetatan menyusul peningkatan kasus aktif covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan dan petugas kami akan tertibkan," kata Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Minggu malam, 13 Juni 2021.
Anies mengingatkan semua fasilitas hiburan seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, dan kafe boleh dibuka dengan mengikuti ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Bila tetap buka (setelah pukul 21.00 WIB) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies.
(Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.769 dalam Sehari)
Dia memastikan petugas secara berkala bakal memeriksa dan menertibkan pelanggaran PPKM skala mikro. Masyarakat diminta bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Anies mengatakan langkah tersebut diambil agar situasi pandemi covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali. Sehingga tidak terjadi kegentingan seperti yang dikhawatirkan.
"Jadi ini adalah peringatan pada kita semua, malam ini adalah peringatan bagi semua, mari kita berjaga, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah," kata Anies.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pengawasan
protokol kesehatan diperketat. Pengetatan menyusul peningkatan kasus aktif covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan dan petugas kami akan tertibkan," kata Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Minggu malam, 13 Juni 2021.
Anies mengingatkan semua fasilitas hiburan seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, dan kafe boleh dibuka dengan mengikuti ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
"Bila tetap buka (setelah pukul 21.00 WIB) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies.
(Baca:
Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.769 dalam Sehari)
Dia memastikan petugas secara berkala bakal memeriksa dan menertibkan pelanggaran PPKM skala mikro. Masyarakat diminta bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Anies mengatakan langkah tersebut diambil agar situasi pandemi covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali. Sehingga tidak terjadi kegentingan seperti yang dikhawatirkan.
"Jadi ini adalah peringatan pada kita semua, malam ini adalah peringatan bagi semua, mari kita berjaga, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)