Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

STRP Tak Akan Diberikan pada Perusahaan Tanpa Nomor Induk Berusaha

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2021 06:29
Jakarta: Surat tanda registrasi pekerja (STRP) wajib dimiliki masyarakat untuk pergi ke kantor selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Surat itu tak akan diberikan kepada pekerja yang kantornya tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB).
 
"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja kolektif dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis, Minggu 11 Juli 2021.
 
Benni mengatakan ada 34.725 pengajuan STRP yang masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 23.670 permintaan sudah dikabulkan.

Ada 8.217 permintaan ditolak karena tidak sesuai dengan syarat yang belaku. Salah satu syaratnya, yakni perusahaan harus memiliki NIB. Sementara itu, sisanya masih dalam proses administrasi.
 
Baca: DKI Racik Skenario Pencegahan Covid-19 Terburuk Bersama Pemerintah Pusat
 
Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan perlu dipertanyakan.
 
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf" ujar Benni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan