Ilustrasi penyegelan/Medcom.id/Roni Kurniawan.
Ilustrasi penyegelan/Medcom.id/Roni Kurniawan.

Langgar Prokes, 7 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Oktober 2021 21:16
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
 
“Laporan harian pada 16 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional enam tempat makan dan minum serta satu tempat usaha lainnya diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 17 Oktober 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Ratusan ribu rupiah terkumpul dari sanksi denda hari ini.

Baca: Polisi Turun Tangan Jika Holywings Gatot Subroto Melanggar Pidana
 
“Total denda sebesar Rp700 ribu,” demikian dikutip dari data tersebut.
 
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan