Jakarta: Polisi akan turun tangan bila pihak kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, melakukan pelanggaran pidana. Tempat usaha tersebut terbukti melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Secara administrasi itu tindak lanjut dari Satpol PP DKI Jakarta, kecuali ada pelanggaran pidana di sana," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Argo tengah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Polisi akan menerima rekomendasi jika ditemukan pelanggaran hukum.
Baca: Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Holywings Gatot Subroto Digrebek
Dia juga menekankan tindak lanjut pelanggaran administrasi lain di tempat usaha merupakan ranah Satpol PP. TNI-Polri, kata Argo, sekadar berpatroli dan membubarkan kerumunan orang berdasarkan laporan.
"Ada kerumunan maka kami bubarkan, tapi tindak lanjut administrasi (seperti) penyegelan itu ranah Satpol PP," ujar Argo.
Polda Metro Jaya menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, pada Sabtu dini hari, 16 Oktober 2021. Tempat usaha itu melewati jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah yakni melebihi pukul 00.00 WIB
Petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti pengunjung yang abai menggunakan masker. Sebanyak 200 pengunjung memadati tempat tersebut saat aparat melakukan penindakan.
Jakarta: Polisi akan turun tangan bila pihak kafe dan bar
Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, melakukan pelanggaran pidana. Tempat usaha tersebut terbukti melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3.
"Secara administrasi itu tindak lanjut dari Satpol PP DKI Jakarta, kecuali ada pelanggaran pidana di sana," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Argo tengah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Polisi akan menerima rekomendasi jika ditemukan pelanggaran hukum.
Baca:
Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Holywings Gatot Subroto Digrebek
Dia juga menekankan tindak lanjut pelanggaran administrasi lain di tempat usaha merupakan ranah Satpol PP. TNI-Polri, kata Argo, sekadar berpatroli dan membubarkan kerumunan orang berdasarkan laporan.
"Ada kerumunan maka kami bubarkan, tapi tindak lanjut administrasi (seperti) penyegelan itu ranah Satpol PP," ujar Argo.
Polda Metro Jaya menggerebek kafe dan bar
Holywings di Jalan Gatot Subroto, pada Sabtu dini hari, 16 Oktober 2021. Tempat usaha itu melewati jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah yakni melebihi pukul 00.00 WIB
Petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti pengunjung yang abai menggunakan masker. Sebanyak 200 pengunjung memadati tempat tersebut saat aparat melakukan penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)