Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari. Tempat usaha tersebut tebukti melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," ujar Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Selain itu, petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti pengunjung yang abai menggunakan masker.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.
Baca: Rp3,5 Juta Terkumpul dari Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta
Selain membubarkan pengunjung, polisi meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut. Polda Metro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait sanksi untuk kafe tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.
Jakarta: Polda Metro Jaya
menggerebek kafe dan bar
Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari. Tempat usaha tersebut tebukti melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," ujar Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Selain itu, petugas menemukan adanya
pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti pengunjung yang abai menggunakan masker.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ucapnya.
Baca:
Rp3,5 Juta Terkumpul dari Denda Pelanggaran Prokes di Jakarta
Selain membubarkan pengunjung, polisi meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut. Polda Metro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait sanksi untuk kafe tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)