Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak memandang kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) Darurat sebagai pembatasan. PPKM Darurat upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari covid-19.
"Kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan kemewahan yang kalian miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi pandang kalau kalian sedang diselamatkan supaya tidak terpapar," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Anies menyebut untuk menyelamatkan masyarakat, pemerintah harus melakukan pembatasan. Aturan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan," tuturnya.
Anies menambahkan wacana PPKM Darurat masuk tahap finalisasi. Salah satu yang tengah difinalkan terkait aturan waktu pembatasan.
Baca: Aturan PPKM Mikro dalam Tahap Finalisasi
"Sedang difinalisasi hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," ucap Anies.
PPKM Darurat diterapkan mulai Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
PPKM Darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meminta masyarakat tidak memandang kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) Darurat sebagai pembatasan.
PPKM Darurat upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari
covid-19.
"Kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan kemewahan yang kalian miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi pandang kalau kalian sedang diselamatkan supaya tidak terpapar," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Anies menyebut untuk menyelamatkan masyarakat, pemerintah harus melakukan pembatasan. Aturan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan," tuturnya.
Anies menambahkan wacana PPKM Darurat masuk tahap finalisasi. Salah satu yang tengah difinalkan terkait aturan waktu pembatasan.
Baca:
Aturan PPKM Mikro dalam Tahap Finalisasi
"Sedang difinalisasi hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," ucap Anies.
PPKM Darurat diterapkan mulai Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
PPKM Darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)