Momen saat polisi mengatur lalu lintas dalam penerapan sistem ganjil genap. Foto: Antara/Reno Esnir
Momen saat polisi mengatur lalu lintas dalam penerapan sistem ganjil genap. Foto: Antara/Reno Esnir

Catat! Ini Daftar 13 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Cindy • 22 Oktober 2021 18:37
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) menjadi 13 ruas jalan. Gage sebelumnya hanya berlaku di tiga ruas jalan Ibu Kota yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
 
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat, 22 Oktober 2021. 
 
Aturan baru ini akan berlaku mulai pekan depan pada Senin, 25 Oktober 2021. Sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. 

"Hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo. 
 
Baca: Dibuka Kembali Sabtu Besok, Begini Syarat Masuk Kebun Binatang Ragunan
 
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan