Jakarta: Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, dibuka kembali mulai Sabtu, 23 Oktober 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipernuhi pengunjung Kebun Binatang Ragunan.
Kepala Humas TMR Wahyudi Bambang menjelaskan operasional kebun binatang dimulai pada pukul 07.00-14.30 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas atau sekitar 15 ribu.
"Wahana yang dibuka Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021
Pengunjung wajib menaati protokol kesehatan (prokes).
Syarat masuk Kebun Binatang Ragunan:
Pengunjung wajib sudah divaksinasi,
Pengunjung diharuskan men-scan QR code di pintu masuk via aplikasi PeduliLindungi,
Pendaftaran pengunjung via online H-1 sebelum kunjungan,
Pengunjung harus ber-KTP DKI Jakarta, dan
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan ganjil genap (gage) di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan. Aturan itu mulai berlaku pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca: Ragunan Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar Online
Aturan itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gage pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. Regulasi itu diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada Senin, 18 Oktober 2021.
"(Sistem gage) diberlakukan di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," tulis SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Jakarta: Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan,
dibuka kembali mulai Sabtu, 23 Oktober 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipernuhi pengunjung
Kebun Binatang Ragunan.
Kepala Humas TMR Wahyudi Bambang menjelaskan operasional kebun binatang dimulai pada pukul 07.00-14.30 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas atau sekitar 15 ribu.
"Wahana yang dibuka Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2021
Pengunjung wajib menaati protokol kesehatan (prokes).
Syarat masuk Kebun Binatang Ragunan:
- Pengunjung wajib sudah divaksinasi,
- Pengunjung diharuskan men-scan QR code di pintu masuk via aplikasi PeduliLindungi,
- Pendaftaran pengunjung via online H-1 sebelum kunjungan,
- Pengunjung harus ber-KTP DKI Jakarta, dan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta akan menerapkan ganjil genap (gage) di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan. Aturan itu mulai berlaku pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca:
Ragunan Dibuka, Pengunjung Wajib Daftar Online
Aturan itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gage pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. Regulasi itu diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada Senin, 18 Oktober 2021.
"(Sistem gage) diberlakukan di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," tulis SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021 yang dikutip
Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)