Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.

Anies Kaji Pengecualian Taksi Daring dari Ganjil Genap

Nur Azizah • 12 Agustus 2019 15:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas pembebasan taksi daring melintas di wilayah ganjil genap. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah bertemu perwakilan Grab, salah satu pengelola taksi daring.
 
"Kami sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan memiliki tanda," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
 
Saat ini, perluasan ganjil genap baru mengecualikan angkutan berpelat nomor kuning. Anies belum mengatur taksi daring.

"Karena mereka belum ada tandanya sekarang sedang disiapkan tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  itu.
 
Baca: 28 Pintu Tol Uji Coba Ganjil Genap
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutus Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Pemprov DKI terkait keringanan taksi daring. Budi mengaku belum ada penanda khusus taksi daring.
 
Taksi daring belum bisa beroperasi di jalur ganjil-genap sebagaimana taksi reguler. "Ya kan kalau taksi biasa boleh, mestinya taksi daring bisa juga kan," kata Budi di Jakarta Pusat, Minggu, 11 Agustus 2019.
 
Budi menekankan Kemenhub akan tetap memperhatikan kelangsungan para pengemudi taksi daring dengan kebijakan baru Pemprov DKI tersebut.
 
"Saya serahkan ke Pak Dirjen untuk bicara dengan DKI buat cari solusi. Intinya kita sangat memperhatikan kelangsungan driver itu dengan baik, tapi equality itu harus terjaga dengan baik," pungkas Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan