Bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) roboh - Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.
Bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) roboh - Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.

Pengerjaan Tol Becakayu Banyak Menyalahi Aturan

Dhaifurrakhman Abas • 02 Maret 2018 01:49
Jakarta: Pemimpin Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Herarto Startiono menuding adanya kegiatan ilegal dalam proses pengerjaan bekisting pier head yang ambruk pada Selasa 20 Februari 2018. Pasalnya, dari hasil evaluasi banyak ditemukan pengerjaan menyalahi aturan.
 
"Kita sudah punya standar yang mumpuni. Dan itu sudah di-approve saat diminta untuk presentasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat moratorium," kata Herarto kepada Medcom.id, di Kantor PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Jakarta Timur, Kamis, 1 Maret 2018.
 
Sesuai standar prosedur perusahaan, kata dia, untuk membangun bekisting pier head, seharusnya seizin konsultan konstruksi. Seorang konsultan juga harus mendapat permintaan dari pelaksana di lapangan untuk pemenuhan izin mengerjakan proyek.

Baca: Sertifikasi Kontraktor Proyek Infrastruktur Dinilai Perlu Diaudit
 
Sebelum memberikan izin, konsultan akan mendatangi proyek tersebut. Tujuannya untuk mengecek dokumen ISO, gambar, ceklis, metode teknik, serta analisis perhitungan. 
 
"Setelah dinyatakan komplet, lalu di-approve konsultan. Dan barulah proses pengerjaan proyek dapat dilaksanakan," tutur dia.
 
Ia menjelaskan, konsultan konstruksi merupakan kepanjangan tangan dari pimpinan proyek. Namun pengerjaan proyek bekisting pier head yang ambruk tersebut, dikerjakan tanpa izin dari konsultan. Bahkan, tak ada konsultan yang mengetahui pengerjaan proyek tersebut.
 
"Artinya proses pengerjaan tersebut tanpa sepengetahuan Saya. Yang mengetahui malah hanya Mandor dan Pekerja," ungkap dia.
 
Proses pengerjaan bekisting pier head pun tanpa mengikuti metode kerja yang baik. Pasalnya, proses pengerjaan cor bekisting pier head hanya mengandalkan besi thread bar. 
 
"Seharusnya pengerjaan tersebut tidak hanya menggandalkan thread bar atau besi ulir bagian bekisting pier head," ungkapnya.
 
Baca: Pegawai Waskita Karya Tersangka Insiden Tol Becakayu
 
Ia mengakui thread bar berfungsi sebagai pengikat form work baja yang digunakan sebagai daya pikul beban cetakan kepala kolom. Namun, seharusnya ditambah dengan pengaman staggered dan stooring.
 
"Jadi thread bar itu bisa disokong kekuatan cengkramannya oleh staggered. Agar ketika dilakukan pengecoran tidak berat sebelah dan berimbang. Nah ini juga yang menjadi evaluasi dari KKK dan Kementerian PUPR," ujar dia.
 
Herarto pun menyerahkan seluruh indikasi pengerjaan yang dianggapnya ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini penyidik akan menuntaskan perkara tersebut dengan bijak. 
 
Herarto memastikan akan terus mengevaluasi dan melatih seluruh anggotanya. Dengan begitu, kecelakaan kerja dapat diminimalisir. "Sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini," pungkas dia. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan