Jakarta: Pemimpin Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Herarto Startiono menuding adanya kegiatan ilegal dalam proses pengerjaan bekisting pier head yang ambruk pada Selasa 20 Februari 2018. Pasalnya, dari hasil evaluasi banyak ditemukan pengerjaan menyalahi aturan.
"Kita sudah punya standar yang mumpuni. Dan itu sudah di-approve saat diminta untuk presentasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat moratorium," kata Herarto kepada Medcom.id, di Kantor PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Jakarta Timur, Kamis, 1 Maret 2018.
Sesuai standar prosedur perusahaan, kata dia, untuk membangun bekisting pier head, seharusnya seizin konsultan konstruksi. Seorang konsultan juga harus mendapat permintaan dari pelaksana di lapangan untuk pemenuhan izin mengerjakan proyek.
Baca: Sertifikasi Kontraktor Proyek Infrastruktur Dinilai Perlu Diaudit
Sebelum memberikan izin, konsultan akan mendatangi proyek tersebut. Tujuannya untuk mengecek dokumen ISO, gambar, ceklis, metode teknik, serta analisis perhitungan.
"Setelah dinyatakan komplet, lalu di-approve konsultan. Dan barulah proses pengerjaan proyek dapat dilaksanakan," tutur dia.
Ia menjelaskan, konsultan konstruksi merupakan kepanjangan tangan dari pimpinan proyek. Namun pengerjaan proyek bekisting pier head yang ambruk tersebut, dikerjakan tanpa izin dari konsultan. Bahkan, tak ada konsultan yang mengetahui pengerjaan proyek tersebut.
"Artinya proses pengerjaan tersebut tanpa sepengetahuan Saya. Yang mengetahui malah hanya Mandor dan Pekerja," ungkap dia.
Proses pengerjaan bekisting pier head pun tanpa mengikuti metode kerja yang baik. Pasalnya, proses pengerjaan cor bekisting pier head hanya mengandalkan besi thread bar.
"Seharusnya pengerjaan tersebut tidak hanya menggandalkan thread bar atau besi ulir bagian bekisting pier head," ungkapnya.
Baca: Pegawai Waskita Karya Tersangka Insiden Tol Becakayu
Ia mengakui thread bar berfungsi sebagai pengikat form work baja yang digunakan sebagai daya pikul beban cetakan kepala kolom. Namun, seharusnya ditambah dengan pengaman staggered dan stooring.
"Jadi thread bar itu bisa disokong kekuatan cengkramannya oleh staggered. Agar ketika dilakukan pengecoran tidak berat sebelah dan berimbang. Nah ini juga yang menjadi evaluasi dari KKK dan Kementerian PUPR," ujar dia.
Herarto pun menyerahkan seluruh indikasi pengerjaan yang dianggapnya ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini penyidik akan menuntaskan perkara tersebut dengan bijak.
Herarto memastikan akan terus mengevaluasi dan melatih seluruh anggotanya. Dengan begitu, kecelakaan kerja dapat diminimalisir. "Sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini," pungkas dia.
Jakarta: Pemimpin Proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Herarto Startiono menuding adanya kegiatan ilegal dalam proses pengerjaan
bekisting pier head yang ambruk pada Selasa 20 Februari 2018. Pasalnya, dari hasil evaluasi banyak ditemukan pengerjaan menyalahi aturan.
"Kita sudah punya standar yang mumpuni. Dan itu sudah di-
approve saat diminta untuk presentasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat moratorium," kata Herarto kepada
Medcom.id, di Kantor PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Jakarta Timur, Kamis, 1 Maret 2018.
Sesuai standar prosedur perusahaan, kata dia, untuk membangun
bekisting pier head, seharusnya seizin konsultan konstruksi. Seorang konsultan juga harus mendapat permintaan dari pelaksana di lapangan untuk pemenuhan izin mengerjakan proyek.
Baca: Sertifikasi Kontraktor Proyek Infrastruktur Dinilai Perlu Diaudit
Sebelum memberikan izin, konsultan akan mendatangi proyek tersebut. Tujuannya untuk mengecek dokumen ISO, gambar, ceklis, metode teknik, serta analisis perhitungan.
"Setelah dinyatakan komplet, lalu di-
approve konsultan. Dan barulah proses pengerjaan proyek dapat dilaksanakan," tutur dia.
Ia menjelaskan, konsultan konstruksi merupakan kepanjangan tangan dari pimpinan proyek. Namun pengerjaan proyek
bekisting pier head yang ambruk tersebut, dikerjakan tanpa izin dari konsultan. Bahkan, tak ada konsultan yang mengetahui pengerjaan proyek tersebut.
"Artinya proses pengerjaan tersebut tanpa sepengetahuan Saya. Yang mengetahui malah hanya Mandor dan Pekerja," ungkap dia.
Proses pengerjaan
bekisting pier head pun tanpa mengikuti metode kerja yang baik. Pasalnya, proses pengerjaan cor
bekisting pier head hanya mengandalkan besi thread bar.
"Seharusnya pengerjaan tersebut tidak hanya menggandalkan
thread bar atau besi ulir bagian
bekisting pier head," ungkapnya.
Baca: Pegawai Waskita Karya Tersangka Insiden Tol Becakayu
Ia mengakui
thread bar berfungsi sebagai pengikat
form work baja yang digunakan sebagai daya pikul beban cetakan kepala kolom. Namun, seharusnya ditambah dengan pengaman
staggered dan
stooring.
"Jadi thread bar itu bisa disokong kekuatan cengkramannya oleh
staggered. Agar ketika dilakukan pengecoran tidak berat sebelah dan berimbang. Nah ini juga yang menjadi evaluasi dari KKK dan Kementerian PUPR," ujar dia.
Herarto pun menyerahkan seluruh indikasi pengerjaan yang dianggapnya ilegal tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini penyidik akan menuntaskan perkara tersebut dengan bijak.
Herarto memastikan akan terus mengevaluasi dan melatih seluruh anggotanya. Dengan begitu, kecelakaan kerja dapat diminimalisir. "Sehingga tidak terjadi lagi yang seperti ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)