Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, DKI Antisipasi Gelombang 3 Covid-19

Putri Anisa Yuliani • 02 November 2021 01:25
Jakarta: Pemerintah Pusat tak lagi mensyaratkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan udara. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut pihaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus covid-19 termasuk munculnya gelombang ketiga.
 
"Justru kita berbagai fasilitas tidak berkurang, sekalipun tadi BOR (bed occupancy rate) turun, ICU turun, berbagai fasilitas terus kita tingkatkan mulai dari RS Covid-19, tenaga kesehatan, obat-obatan, PCR, vaksin, vitamin, dan lain-lain. Kita pastikan tidak ada yang kurang maupun masker APD dan sebagainya tidak ada yang kurang," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusa, Senin, 1 November 2021.
 
Ariza meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini demi meminimalisir penularan virus covid-19.

"Namun demikian, tidak berarti kita jadi lengah tetap harus waspada. Pemerintah memastikan berbagai regulasi untuk mendukung penurunan covid-19 dan meningkatkan vaksin, tapi tugas kita sebagai warga patut, taat, dan disiplin protokol," ujar Ariza.
 
Sebelumnya, tes PCR menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat yang hendak mengunjungi Jawa-Bali serta wilayah lain yang menerapkan status PPKM level 4. Tes PCR juga diwajibkan bagi penumpang yang baru menjalani vaksin dosis pertama.
 
Baca: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Ini Alasannya
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan