Jakarta: DKI Jakarta mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Sejumlah aturan diperketat.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Wilayah dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Baca: Wagub DKI: Kenaikan Level PPKM Jadi Peringatan Warga untuk Lebih Waspada
Aturan masuk mal saat Jakarta PPKM level 2
Aturan masuk mal makin diperketat, dari segi jam operasional hingga kapasitas. Berikut beberapa aturan terbaru:
Kapasitas maksimal 50 peren dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk mal
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup
Ilustrasi penonton bioskop di masa PPKM. Foto: Dok. MI/Adam Dwi
Aturan masuk bioskop saat Jakarta PPKM level 2
Bioskop juga mengalami pengetatan aturan, baik di dalam mal maupun gedung terpisah. Berikut aturan masuk bioskop terbaru:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Kapasitas maksimal 50 persen
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
Restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.
Jakarta:
DKI Jakarta mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 2 pada 30 November hingga 13 Desember 2021. Sejumlah aturan diperketat.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Wilayah dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Baca: Wagub DKI: Kenaikan Level PPKM Jadi Peringatan Warga untuk Lebih Waspada
Aturan masuk mal saat Jakarta PPKM level 2
Aturan masuk mal makin diperketat, dari segi jam operasional hingga kapasitas. Berikut beberapa aturan terbaru:
- Kapasitas maksimal 50 peren dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk mal
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup
Ilustrasi penonton bioskop di masa PPKM. Foto: Dok. MI/Adam Dwi
Aturan masuk bioskop saat Jakarta PPKM level 2
Bioskop juga mengalami pengetatan aturan, baik di dalam mal maupun gedung terpisah. Berikut aturan masuk bioskop terbaru:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)