Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Wilayah dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Wagub DKI: Kenaikan Level PPKM Jadi Peringatan Warga untuk Lebih Waspada
Aturan masuk mal saat Jakarta PPKM level 2
Aturan masuk mal makin diperketat, dari segi jam operasional hingga kapasitas. Berikut beberapa aturan terbaru:- Kapasitas maksimal 50 peren dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk mal
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup

Ilustrasi penonton bioskop di masa PPKM. Foto: Dok. MI/Adam Dwi
Aturan masuk bioskop saat Jakarta PPKM level 2
Bioskop juga mengalami pengetatan aturan, baik di dalam mal maupun gedung terpisah. Berikut aturan masuk bioskop terbaru:- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.