Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap selama 14 jam setiap harinya di 8 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Sistem ini berlangsung selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
DKI Jakarta telah mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil-genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di 8 ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga DKI Jakarta.
Reporter Metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan tersebut. Sehingga, masih banyak kendaraan yang diputar balik petugas karena melanggar aturan.
“Ditemukan masih banyak kendaraan yang melanggar terkait dengan aturan ganjil-genap tersebut,” terang Nisrina dalam program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu, 15 Agustus 2021.
Nisrina mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil-genap pada masa PPKM Level 4 ini berbeda dengan sebelum masa pandemi covid-19. Pada penerapan sistem ganjil-genap ini, petugas menerapkan sistem ganjil-genap selama 14 jam yang dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.
“Sebelum masa pandemi, ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan. Sehingga, hanya diterapkan pada waktu-waktu tertentu,” lanjutnya.
Sementara itu, kepolisian telah melaksanakan upaya lain untuk menekan mobilitas masyarakat. Salah satunya, patroli 24 jam di 20 titik di kawasan DKI Jakarta.
Kepolisian berencana menerapkan sistem rekayasa lalu lintas jika kepadatan lalu lintas terjadi atau kerumunan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyakarat dan menghambat penyebaran virus covid-19 di masa pandemi covid-19. (Aulia Syifa)
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap selama 14 jam setiap harinya di 8 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Sistem ini berlangsung selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
DKI Jakarta telah mengganti aturan penyekatan jalan menjadi sistem ganjil-genap sejak Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan sistem ini di 8 ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan mobilitas warga DKI Jakarta.
Reporter Metro TV, Nisrina Kirana, melaporkan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan tersebut. Sehingga, masih banyak kendaraan yang diputar balik petugas karena melanggar aturan.
“Ditemukan masih banyak kendaraan yang melanggar terkait dengan aturan ganjil-genap tersebut,” terang Nisrina dalam program
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Minggu, 15 Agustus 2021.
Nisrina mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil-genap pada masa PPKM Level 4 ini berbeda dengan sebelum masa pandemi covid-19. Pada penerapan sistem ganjil-genap ini, petugas menerapkan sistem ganjil-genap selama 14 jam yang dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.
“Sebelum masa pandemi, ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan. Sehingga, hanya diterapkan pada waktu-waktu tertentu,” lanjutnya.
Sementara itu, kepolisian telah melaksanakan upaya lain untuk menekan mobilitas masyarakat. Salah satunya, patroli 24 jam di 20 titik di kawasan DKI Jakarta.
Kepolisian berencana menerapkan sistem rekayasa lalu lintas jika kepadatan lalu lintas terjadi atau kerumunan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyakarat dan menghambat penyebaran virus covid-19 di masa pandemi covid-19.
(Aulia Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)