Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Mekanisme Operasional Mal di Jakarta Diatur Asosiasi dan Disparekraf

Antara • 10 Agustus 2021 05:02
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM level 4 diatur asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyerahkan sepenuhnya aturan tersebut ke pihak terkait.
 
"Mekanisme operasional di mal tentu asosiasi mal dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengatur setelah pengumuman malam ini (perpanjangan PPKM level 4)," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Ariza mencontohkan nantinya harus ada aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal dan kapasitasnya diatur sampai 25 persen dari kapasitas maksimal. Termasuk batas waktu operasional.

"Ini nanti diawasi secara bersama (aparat keamanan dan pemprov) secara berkesinambungan dan berkelanjutan," ujar Ariza.
 
Meski ada pelonggaran, dia meminta seluruh warga Jakarta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini penting demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
"Jangan selalu ada aturan baru taat, jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat. Tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa protokol kesehatan ini adalah kebutuhan kita bersama," kata Ariza.
 
Baca: Realisasi Belanja Bansos Terkait Covid-19 di Jakarta Mencapai Rp3,27 Triliun
 
Selain mal, Ariza menyebutkan ada pelonggaran rumah ibadah dengan pembatasan 25 persen hingga maksimal 20 orang yang boleh berada di rumah ibadah. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
 
Sebelumnya, PPKM level 2 hingga 4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.
 
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM level 1 hingga 4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021.
 
Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan