Pemerintah DKi melakukan uji coba alat ERP di Jalan  Rasuna Said, Kuningan. Foto: MI/Immanuel
Pemerintah DKi melakukan uji coba alat ERP di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Foto: MI/Immanuel

Sumarsono Revisi Pergub ERP Jakarta

Nur Azizah • 04 Januari 2017 19:00
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Revisi dilakukan agar tidak ada monopoli penggunaan teknologi oleh perusahaan tertentu.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz. KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.
 
"Intinya, Pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2016).
 
Dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub akan memberikan peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.
 
Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mencari provider dengan teknologi terbaik yang sudah digunakan diberbagai negara. "Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberikan peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," ujarnya.
 
Sumarsono menargetkan revisi pergub selesai dalam dua minggu. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya. Karena dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).
 
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, dengan adanya revisi pergub ini, tidak perlu melakukan kajian lagi. Lelang tetap dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa dijalankan.
 
"Enggak perlu kajian lagi. Menurut pandangan KPPU, pergub lebih berkonotasi pada suatu brand atau merek tertentu. Sehingga direvisi pergubnya," ujar Sigit.
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi sudah melakukan uji coba ERP di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said, 15 Juli 2014. Uji coba dilakukan oleh dua perusahaan berbeda. Di Jalan Sudirman diuji coba oleh Kapsch. Sementara yang di Jalan Rasuna Said oleh Q-free.
 
ERP diharapkan dapat mengatasi kepadatan lalu lintas dan mampu mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan