medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih merumuskan ketentuan tarif atas dan bawah untuk taksi, baik konvensional maupun dalam jaringan (daring). BPTJ juga menggandeng instansi lain untuk mengontrol tarif yang diterapkan di penyedia layanan taksi.
"Sedang kita rumuskan dengan semua Pemda dan stakeholders terkait," kata Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Selasa 21 Maret 2017.
Setelah tarif ditentukan dan diterapkan, BPTN akan meminta Dishub (Dinas Perhubungan) dan kepolisian untuk melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan tarif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengesahkan draf revisi kedua Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEv5ZrK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Payung hukum itgu turut mengatur beberapa hal untuk taksi konvensional dan daring, termasuk soal batas tarif taksi. Perihal besaran tarif, Kemenhub menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Kecuali wilayah Jabodetabek, tarif ditentukan BPTJ.
Kemenhub memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk bisa menyesuaikan dengan aturan baru itu. Menteri Perhubungan Budi Karya Samudi mengatakan, sejumlah pemimpin daerah telah menyetujui aturan itu.
"Harapannya agar Permen tetap berlaku secara baik dan bisa melakukan sosialisasi dan forum konsultasi. Jadi tidak ada dominasi daerah," kata Budi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGyxmlk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih merumuskan ketentuan tarif atas dan bawah untuk taksi, baik konvensional maupun dalam jaringan (daring). BPTJ juga menggandeng instansi lain untuk mengontrol tarif yang diterapkan di penyedia layanan taksi.
"Sedang kita rumuskan dengan semua Pemda dan stakeholders terkait," kata Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Selasa 21 Maret 2017.
Setelah tarif ditentukan dan diterapkan, BPTN akan meminta Dishub (Dinas Perhubungan) dan kepolisian untuk melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan tarif
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengesahkan draf revisi kedua Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Payung hukum itgu turut mengatur beberapa hal untuk taksi konvensional dan daring, termasuk soal batas tarif taksi. Perihal besaran tarif, Kemenhub menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Kecuali wilayah Jabodetabek, tarif ditentukan BPTJ.
Kemenhub memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk bisa menyesuaikan dengan aturan baru itu. Menteri Perhubungan Budi Karya Samudi mengatakan, sejumlah pemimpin daerah telah menyetujui aturan itu.
"Harapannya agar Permen tetap berlaku secara baik dan bisa melakukan sosialisasi dan forum konsultasi. Jadi tidak ada dominasi daerah," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)