medcom.id, Tangerang: Polisi sudah menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Dafa Mustaqim. Suyati merupakan ibu tiri bocah tujuh tahun yang diduga disiksa hingga meninggal itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto menyatakan, ada 26 saksi diperiksa sebelum polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka.
"Di antaranya ada tiga ahli juga yang kami periksa," ungkap Wiji kepada Metrotvnews.com, Selasa (8/11/2016).
Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban di sekolah. Polisi juga sudah memeriksa pihak Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, tempat Dafa dilarikan dan dirawat sebelum tewas.
Wiji memastikan banyaknya saksi yang diperiksa buat menguatkan bukti untuk menjerat Suyati. Polisi tak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukti kita kan harus scientific," ujar Wiji.
Baca: Ibu Tiri Dafa Mustaqim Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menjerat Suyati dengan Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau (tersangkanya) orang tua (korban), ditambah sepertiganya (dari total hukuman)," ucap Wiji.
Dafa Mustaqim, 7, tewas pada Kamis 20 Oktober. Bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Ciledug diduga kuat menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, Suyati. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.
Sebelum meninggal, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal dunia, karena tak memiliki biaya.
Melihat ada yang janggal, guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, 22 Oktober 2016. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi.
medcom.id, Tangerang: Polisi sudah menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Dafa Mustaqim. Suyati merupakan ibu tiri bocah tujuh tahun yang diduga disiksa hingga meninggal itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto menyatakan, ada 26 saksi diperiksa sebelum polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka.
"Di antaranya ada tiga ahli juga yang kami periksa," ungkap Wiji kepada Metrotvnews.com, Selasa (8/11/2016).
Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban di sekolah. Polisi juga sudah memeriksa pihak Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, tempat Dafa dilarikan dan dirawat sebelum tewas.
Wiji memastikan banyaknya saksi yang diperiksa buat menguatkan bukti untuk menjerat Suyati. Polisi tak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukti kita kan harus scientific," ujar Wiji.
Baca: Ibu Tiri Dafa Mustaqim Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menjerat Suyati dengan Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau (tersangkanya) orang tua (korban), ditambah sepertiganya (dari total hukuman)," ucap Wiji.
Dafa Mustaqim, 7, tewas pada Kamis 20 Oktober. Bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Ciledug diduga kuat menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, Suyati. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.
Sebelum meninggal, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal dunia, karena tak memiliki biaya.
Melihat ada yang janggal, guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, 22 Oktober 2016. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)