ilustrasi.
ilustrasi.

Ahok Minta Warga `Kecil` Tak Dibebani PBB

LB Ciputri Hutabarat • 15 Februari 2016 11:27
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah kebijakan bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga DKI yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar. Sebab, kebijakan itu bermasalah dan kurang tepat sasaran.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk membantu warga miskin yang tak mampu membayar PBB. Kebijakan itu sudah mulai diterapkan. Ternyata, bebas pajak ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kelas bawah.
 
"Saya mau warga kecil tak dibebeani PBB. Tapi ketemu masalah. Ternyata banyak rumah di kampung, walaupun kecil harganya di atas Rp1 miliar. Karena tanah Jakarta sudah terlalu mahal," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
 
Ahok juga pernah mengubah pembebasan PBB sistem luas tanah. Tadinya, warga akan bebas pajak jika luas tanahnya di bawah 100 meter per segi. Namun, kebijakan tersebut masih belum cocok.
 
"Ternyata perumahan cluster luasnya banyak yang di bawah 100 meter per segi. Apartemen juga di bawah 100 meter per segi," ujar sumai Veronica Tan itu.
 
Pemprov DKI akan menggodok ulang peraturan tersebut. Ahok berencana menaikkan standar nilai NJOP rumah yang akan dibebaskan pajak menjadi Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar.
 
"Intinya kita tidak ingin orang susah. PBB naik tiap tahun bisa repot dia," kata Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan