medcom.id, Jakarta: Dimas Hendriyansyah, 15, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tewas dikeroyok. Dimas meregang nyawa usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Panjang dekat Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto menerangkan, peristiwa itu terjadi Sabtu 27 Februari dini hari.
"Telah terjadi tindak pidana perkara 170 KUHP dengan korban atas nama Dimas herdiansyah diketemukan meninggal dunia," kata Didik dalam keterangannya, Minggu (28/2/2016).
Dua rekan Dimas juga menjadi korban pengeroyokan, yakni, Rizki Pratama Putra, 15, dan Dendi Danial, 18. Rizki saat itu tengah dibonceng Dimas. Sementara, Dendi ikut dikeroyok lantaran hendak menolong Dimas. Rizki mengalami luka di kening dan lutut kaki kiri. Sedangkan, Dendi mengalami luka di bagian lengan dan pundak kiri.
Polisi mencokok lima tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap Dimas dan dua rekannya. Lima tersangka itu yakni Muhammad Isa alias Jaber Bin Sofyan, Diki hermawan alias Mat Ken, Rifaldi Surya Pratamaal, Rafli Ilahi alias Bule, dan Kukuh Wijanarko alias Ompong.
"Lokasi penangkapan para pelaku di daerah Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," terang Didik.
Didik menjelaskan, pengeroyokan bermula lantaran para pelaku merasa tersinggung. Sebab, sebelumnya ada sejumlah orang melintas di depan kelompok pelaku dengan sepeda motor sembari menyeret besi menyerupai senjata tajam. Tak lama berselang, Dimas melintas. Para pelaku menduga Dimas bagian dari kelompok tersebut. Dimas pun dikeroyok hingga tewas.
"Para pelaku disangka pasal 80 undang-undang perlindungan anak, lalu pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 358 KUHP," tambah Didik.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua buah besi sepanjang satu meter dan dua patahan pipa sepanjang 50 sentimeter. Ada juga satu senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,5 meter dan satu gergaji yang disita aparat.
"Sebagian pelaku dibawah usia 18 tahun, sehingga diberlakukan penanganan perkara yang mengacu sistem peradilan pidana. Sedangkan, yang diatas 18 tahun mengacu pada KUHAP," imbuh Didik.
Polisi masih memburu kawanan para pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan. Polisi menyebut ada empat nama yang masih buron, yakni FM, FD, KT,dan IB.
medcom.id, Jakarta: Dimas Hendriyansyah, 15, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tewas dikeroyok. Dimas meregang nyawa usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Panjang dekat Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto menerangkan, peristiwa itu terjadi Sabtu 27 Februari dini hari.
"Telah terjadi tindak pidana perkara 170 KUHP dengan korban atas nama Dimas herdiansyah diketemukan meninggal dunia," kata Didik dalam keterangannya, Minggu (28/2/2016).
Dua rekan Dimas juga menjadi korban pengeroyokan, yakni, Rizki Pratama Putra, 15, dan Dendi Danial, 18. Rizki saat itu tengah dibonceng Dimas. Sementara, Dendi ikut dikeroyok lantaran hendak menolong Dimas. Rizki mengalami luka di kening dan lutut kaki kiri. Sedangkan, Dendi mengalami luka di bagian lengan dan pundak kiri.
Polisi mencokok lima tersangka atas insiden pengeroyokan terhadap Dimas dan dua rekannya. Lima tersangka itu yakni Muhammad Isa alias Jaber Bin Sofyan, Diki hermawan alias Mat Ken, Rifaldi Surya Pratamaal, Rafli Ilahi alias Bule, dan Kukuh Wijanarko alias Ompong.
"Lokasi penangkapan para pelaku di daerah Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," terang Didik.
Didik menjelaskan, pengeroyokan bermula lantaran para pelaku merasa tersinggung. Sebab, sebelumnya ada sejumlah orang melintas di depan kelompok pelaku dengan sepeda motor sembari menyeret besi menyerupai senjata tajam. Tak lama berselang, Dimas melintas. Para pelaku menduga Dimas bagian dari kelompok tersebut. Dimas pun dikeroyok hingga tewas.
"Para pelaku disangka pasal 80 undang-undang perlindungan anak, lalu pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 358 KUHP," tambah Didik.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua buah besi sepanjang satu meter dan dua patahan pipa sepanjang 50 sentimeter. Ada juga satu senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,5 meter dan satu gergaji yang disita aparat.
"Sebagian pelaku dibawah usia 18 tahun, sehingga diberlakukan penanganan perkara yang mengacu sistem peradilan pidana. Sedangkan, yang diatas 18 tahun mengacu pada KUHAP," imbuh Didik.
Polisi masih memburu kawanan para pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan. Polisi menyebut ada empat nama yang masih buron, yakni FM, FD, KT,dan IB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)