foto: tangkapan layar dari Instagram @satpolpp.dki
foto: tangkapan layar dari Instagram @satpolpp.dki

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Spanduk Milik Parpol

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juli 2023 12:53
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk, banner, dan baliho milik partai politik (parpol) yang sudah berakhir masa rekomendasi tayangnya. Hal itu dilakukan di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
 
"Khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juli 2023. 
 
Arifin mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan dalam pemasangan media informasi maupun alat peraga. Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap spanduk tak berizin. 

Berdasarkan data Seksi Data dan Informasi pada bulan Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk/banner yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.
Baca: Dinilai Meresahkan, Spanduk People Power di Kota Solo Diturunkan

Sementara itu, aksi penurunan spanduk milik parpol diunggah dalam akun Instagram @satpolpp.dki. Dari beberapa foto yang diunggah, terlihat sejumlah anggota Satpol PP mencopot spanduk bergambar foto Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dan Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.
 
Spanduk itu bertuliskan Selamat Hari Raya Iduladha 1444 H. Selain itu, spanduk dengan logo Partai Golkar ikut ditertibkan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan