Ilustrasi. Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi. Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Antara/Sigid Kurniawan

Larangan Kendaraan Usia Tua Beroperasi di Jakarta Terbentur UU

Sri Yanti Nainggolan • 09 Maret 2021 16:26
Jakarta: Penerapan larangan kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 berpotensi sulit terwujud. Sebab, undang-undang terkait belum memuat larangan angkutan usia tertentu beroperasi.
 
Larangan kendaran usia di atas 10 tahun mengaspal tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi.
 
"Artinya jika itu akan ditetapkan, tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca: Aturan Wajib Emisi Kendaraan Diminta Ditunda
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggaungkan usulan perubahan aturan agar kebijakan ini bisa berjalan. DKI menunggu sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pembuat regulasi dan pihak yang bisa mengusulkan revisi legislasi.
 
Ingub Nomor 66 Tahun 2019 memandatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di wilayah Jakarta pada 2025. Aturan itu juga menekankan pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan