Ilustrasi miniatur Rumah DP Rp0. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi miniatur Rumah DP Rp0. Foto: MI/Ramdani.

Pembelian Lahan Munjul Disebut Sesuai Kepgub Anies

Medcom • 18 Maret 2021 13:00
Jakarta: Pembelian lahan untuk hunian DP Rp0 di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, disebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan. Dana diambil lewat penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pencairan uang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
 
Prasetyo juga menyebut, Kepgub itu juga memutuskan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar. "Uang Rp800 miliar itu untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP Rp0," kata Prasetyo, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Prasetyo menyebut Kepgub itu menjelaskan bahwa Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur Anies. "Gubernur yang tanda tangan dalam Kepgub itu, Anies Baswedan," ungkapnya.
 
Direksi Sarana Jaya juga disebut harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
 
DPRD DKI Jakarta meminta BUMD Sarana Jaya transparan tentang ketersediaan lahan untuk rumah DP Rp0. Sebab, dari 70 hektare lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.
 
Prasetyo mengatakan program rumah DP Rp0 merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
 
Dia menjelaskan, Anies menjanjikan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu lima tahun. Untuk mewujudkan janjinya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD.
 
Prasetyo mengungkapkan, pergub itu menjelaskan Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah.
 
"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," jelas Prasetyo.
 
Dia mengungkapkan, dalam Pergub disebut Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan. Jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan, BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
 
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," kata Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan