Ilustrasi/Medcom.id/Nur Azizah.
Ilustrasi/Medcom.id/Nur Azizah.

Setahun Pandemi Covid-19 di DKI, Mulai Tim Tanggap Hingga Modifikasi PSBB

Sri Yanti Nainggolan • 02 Maret 2021 16:44
Jakarta: Hari ini, 2 Maret 2021, tepat setahun pandemi covid-19 menyebar di Indonesia. Ibu Kota menerapkan kebijakan menekan penyebaran penyakit tersebut. Pembatasan sosial dimodifikasi sedemikian rupa mengikuti perkembangan kasus covid-19 di Jakarta.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan setelah kasus pertama diumumkan di DKI Jakarta. Berikut perjalanan kebijakan yang telah dikeluarkan dalam setahun:
 
1. Membentuk tim tanggap virus corona Covid-19

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim tanggap virus corona Covid-19 atau korona. Tim khusus ini bertugas memantau, mencegah dan menanggulangi penyebaran korona di Ibu Kota.
 
"Saat ini kita sedang dalam proses pembentukan tim tanggap Covid-19. Tim ini diketuai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda DKI Jakarta Catur Laswanto," kata  Anies di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Maret 2020.
 
Baca: Satgas: Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Selesai
 
2. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan
 
Anies mulai menerapkan PSBB di Ibu Kota pada Jumat, 10 April 2020. Pemberlakuan selama dua pekan ke depan. PSBB terus diperpanjang hingga tiga kali.
 
Beberapa aturan mencakup belajar dan bekerja di rumah, tempat hiburan ditutup, jam operasional dan kapasitas dalam kendaraan umum dibatasi, dan kerumunan dilarang.
 
Sanksi denda juga mulai diberlakukan pada mereka yang melanggar aturan PSBB. Warga yang tak menggunakan masker didenda Rp250 ribu per orang. Sementara itu, perusahaan yang tetap beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan dikenakan sanksi administratif mulai Rp5 juta. 
 
3. PSBB transisi diberlakukan
 
Kasus korona yang makin landai membuat DKI menerapkan PSBB transisi per 5 Juni 2020 hingga dua pekan ke depan. PSBB transisi diperpanjang hingga lima kali.
 
Pada masa ini, perkantoran dan tempat hiburan boleh dibuka dengan kapasitas tertentu. Kemudian, jadwal operasional kendaraan umum pun diperpanjang.
 
4. Kembali ke PSBB
 
Anies menarik pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
 
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
 
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. PSBB diperpanjang hingga tiga tahap.
 
5. Terapkan PSBB transisi lagi
 
Anies memutuskan kembali ke masa PSBB transisi. Kebijakan berlaku mulai 12 Oktober 2020. PSBB transisi terus diperpanjang hingga 18 Januari 2021.
 
Ia mengatakan keputusan didasari beberapa indikator. Antara lain laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan covid-19.
 
Termasuk, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak dilakukan PSBB jilid II pada 14 September 2020. Selain itu, terlihat ada tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.
 
6. Kembali lagi ke PSBB
 
Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2021. PSBB sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
 
"Situasi covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir cenderung mengkhawatirkan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
 
7. PPKM mikro berlaku
 
Istilah pengetatan berubah menjadi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mulai diterapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021. Aturan ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
 
Anies menyebut aturan PPKM mikro ini masih sama dan tak jauh berbeda seperti PSBB sebelumnya. Pemprov DKI hanya menyesuaikan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di Jawa dan Bali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan