Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), mengultimatum tempat usaha yang nekat beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB pada malam Tahun Baru 2021. Mereka bakal dikenakan sanksi.
“Kalau melanggar akan diberi sanksi sampai pencabutan izin,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
Ariza mengatakan tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran boleh beroperasi pada Kamis, 31 Desember 2020. Namun, mereka hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WIB.
Baca: 6 Kabupaten di Jateng Tutup Semua Destinasi Wisata
Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi tempat usaha yang bandel. Masyarakat dipersilakan merekam atau memotret tempat usaha yang melanggar dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Segera kami tindak dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dibantu aparat lain akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Menurut dia, Pemprov DKI juga tidak menyelenggarakan kegiatan apa pun di malam tahun baru. Konser, kembang api, hingga festival kuliner biasanya digelar Pemprov. Dia meminta kerja sama dari tempat usaha agar mematuhi peraturan guna mencegah penularan virus korona (covid-19).
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), mengultimatum tempat usaha yang nekat beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB pada malam
Tahun Baru 2021. Mereka bakal dikenakan sanksi.
“Kalau melanggar akan diberi sanksi sampai pencabutan izin,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
Ariza mengatakan tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran boleh beroperasi pada Kamis, 31 Desember 2020. Namun, mereka hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WIB.
Baca:
6 Kabupaten di Jateng Tutup Semua Destinasi Wisata
Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi tempat usaha yang bandel. Masyarakat dipersilakan merekam atau memotret tempat usaha yang melanggar dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Segera kami tindak dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dibantu aparat lain akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Menurut dia, Pemprov DKI juga tidak menyelenggarakan kegiatan apa pun di malam tahun baru. Konser, kembang api, hingga festival kuliner biasanya digelar Pemprov. Dia meminta kerja sama dari tempat usaha agar mematuhi peraturan guna mencegah penularan virus korona (covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)