Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Transjakarta kembali memberlakukan penyesuaian pola operasi.
Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menyebut jam operasional diperpanjang menjadi pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. "Sementara itu, layanan tenaga kesehatan (Nakes) dilayani mulai pukul 22.00 WIB-23.00 WIB," kata Djonny dalam keterangan resminya, Minggu, 11 Oktober 2020.
Djonny mengungkapkan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta halte-halte TransJakarta difungsikan kembali. Hal ini menyusul kerusakan sejumlah halte akibat dirusak massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebelumnya, layanan TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00-19.00 WIB di masa PSBB jilid II. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran selama PSBB transisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif covid-19 (korona). Meski, masih terjadi peningkatan penularan.
Anies menyampaikan keputusan pelonggaran didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu, 11 Oktober 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB transisi mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi. Transjakarta kembali memberlakukan penyesuaian pola operasi.
Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menyebut jam operasional diperpanjang menjadi pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. "Sementara itu, layanan tenaga kesehatan (Nakes) dilayani mulai pukul 22.00 WIB-23.00 WIB," kata Djonny dalam keterangan resminya, Minggu, 11 Oktober 2020.
Djonny mengungkapkan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta halte-halte
TransJakarta difungsikan kembali. Hal ini menyusul kerusakan sejumlah halte akibat dirusak massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebelumnya, layanan TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00-19.00 WIB di masa PSBB jilid II. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran selama PSBB transisi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif covid-19 (korona). Meski, masih terjadi peningkatan penularan.
Anies menyampaikan keputusan pelonggaran didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini kebijakan
emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu, 11 Oktober 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB transisi mulai hari ini, Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)