Ilustrasi Mucikari RA alias Obbie--MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi Mucikari RA alias Obbie--MI/ATET DWI PRAMADIA

Polisi Sudah Limpahkan Berkas RA ke Kejari

Arga sumantri • 04 Juni 2015 16:16
medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas muncikari Roby Abbas (RA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas pihak kejaksaan.
 
"Untuk berkas RA sudah kita limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas dari kita sudah lengkap, tinggal tunggu hasilnya apakah P19 atau langsung P21," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
 
Sesuai peraturan, Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk memeriksa berkas Roby Abbas, tersangka mucikari yang melibatkan artia dan model. Nantinya, polisi akan ikuti petunjuk kejaksaan. "Kita akan ikuti petunjuk jaksa, kalau memang masih dirasa kurang, kita akan lengkapi. Kalau menurut jaksa masuh butuh saksi lagi, kita aan panggil saksi lagi," tambahnya.

Status RA sendiri saat ini sudah menjadi tahanan jaksa. Polisi sudah memperpanjang status penahanan RA. RA hampir sebulan mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Selama sebulan menjadi penghuni sel, kata pengacaranya, Pieter Ell, Roby Abbas diserang sejumlah penyakit.
 
Jumat, 8 Mei, polisi menangkap RA dan artis AA. Keduanya diciduk di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
 
Berbagai kalangan disebutkan menggunakan jasa RA untuk dapat 'menikmati' artis-artis yang dikelolanya, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga anggota dewan.
 
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalam dan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan