medcom.id, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap mempublikasikan nama pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki harta diluar kewajaran.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan, ada sejumlah pejabat DKI yang memiliki rekening gendut. Namun dirinya tidak akan mempublikasikan nama pejabat tersebut selama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak memberikan izin. “Semua tergantung Pak Gubernur, kalau diminta pasti kami buka nama dan jabatannya, PPATK hanya dapat menyelidiki,” kata Yusuf, Rabu (21/1/2015).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan pejabat adalah melakukan transaksi dengan mengirim dana ke rekening pribadi seseorang dan menarik dana itu secara tunai. Dirinya menghimbau semua pejabat untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab pelaporan itu untuk mengawasi pergerakan harta kekayaan para pejabat.
Sebelumnya, DKI bersama PPATK melakukan kerja sama dalam hal pencegahan tindak pencucian uang. Mulai tahun ini, Pemprov DKI tidak lagi mengizinkan para pegawainya untuk menarik tunai uang sebesar Rp 25 juta. Seluruh pembiayaan program dilakukan melalui transaksi non-tunai.
medcom.id, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap mempublikasikan nama pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki harta diluar kewajaran.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan, ada sejumlah pejabat DKI yang memiliki rekening gendut. Namun dirinya tidak akan mempublikasikan nama pejabat tersebut selama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak memberikan izin. “Semua tergantung Pak Gubernur, kalau diminta pasti kami buka nama dan jabatannya, PPATK hanya dapat menyelidiki,” kata Yusuf, Rabu (21/1/2015).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan pejabat adalah melakukan transaksi dengan mengirim dana ke rekening pribadi seseorang dan menarik dana itu secara tunai. Dirinya menghimbau semua pejabat untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab pelaporan itu untuk mengawasi pergerakan harta kekayaan para pejabat.
Sebelumnya, DKI bersama PPATK melakukan kerja sama dalam hal pencegahan tindak pencucian uang. Mulai tahun ini, Pemprov DKI tidak lagi mengizinkan para pegawainya untuk menarik tunai uang sebesar Rp 25 juta. Seluruh pembiayaan program dilakukan melalui transaksi non-tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)