ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Penutupan Holywings Tak Menghentikan Proses Hukum

Medcom • 27 Juni 2022 13:00
Jakarta: Desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin gerai Holywings menguat. Namun, penutupan dipastikan tidak akan menghentikan proses hukum.
 
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ingin Pemprov DKI mencabut seluruh izin usaha Holywings. Polisi  juga diminta menjerat pemilik usaha Holywing dengan pasal pidana berlapis atas kekisruhan iklan promosi yang mengandung unsur penistaan agama.
 
Haris menyebut pemilik usaha Holywings bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
"Ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," kata Haris. 

Haris mengatakan, kasus yang menjerat Holywings sangat berat, menjual miras ilegal hingga penistaan agama.
 
"Sangat beralasan pemerintah menutupnya. Dari masalah perkelahian, buka melewati jam operasional PPKM Level 3 di Jakarta dan terakhir melecehkan nama tokoh suci agama besar di Indonesia," katanya.
 
Haris menginstruksikan kepada DPD KNPI Provinsi seluruh Indonesia membuat laporan kepolisian atas kasus penistaan agama ini. 
 
"Kasus ini harus jadi pelajaran kepada siapapun untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama," kata Haris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan