Menanggapi itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat masyarakat sudah paham mengenai aturan syarat vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Namun, perlu ada antisipasi khususnya di wilayah yang masuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Untuk daerah yang kategori PPKM level 3 pemerintah daerah yang menginformasikan untuk menerapkan protokol kesehatan. Kan sudah ada aplikasi Peduli Lindungi. Kalau daerah level 1 tidak perlu pengetatan. Karena tiap daerah berbeda-beda," ujar Trubus dilansir Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemudik Diminta Segera Vaksinasi Booster agar Antibodi Terbentuk
Sudah dua tahun pemerintah melarang aturan mudik lebaran. Karenanya, ketika ada pelonggaran, animo masyarakat diprediksi sangat tinggi untuk kembali ke kampung halaman. Meski masyarakat sudah paham terkait protokol kesehatan, pemerintah diminta tetap masif memberikan sosialisasi maupun edukasi.
Di sisi lain, pelonggaran aturan mudik tahun ini dirasakan berat bagi masyarakat menegah ke bawah lantaran harga kebutuhan barang pokok yang mengalami kenaikan. Menurut Trubus, selain pelonggaran aturan mudik, pemerintah harus membuat kebijakan dalam pengendalian harga.
"Mudik saat ini masyarakat dalam situasi berat karena harga melambung naik, di tempat tujuan tidak akan mendongkrak ekonomi. Yang harus dilakukan bagaimana pemerintah membuat harga terjangkau," ucap dia.