Ilustrasi. (Bryan R. Smith for The New York Times)
Ilustrasi. (Bryan R. Smith for The New York Times)

Organda Pusat Minta Menhub Bersikap soal Putusan MA

Ilham wibowo • 23 Agustus 2017 16:47
medcom.id, Jakarta: Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah segera menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Sikap itu sudah dilayangkan kepada Menhub Budi Karya Sumadi melalui surat resmi. 
 
"Kami sudah sampaikan surat (kepada Menhub) bahwa memang harus ada penyelesaian yang sistematis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Piminan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Dalam surat tersebut, kata Ateng, DPP Organda sudah membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian hukum atas putusan MA. Seluruh jajaran Organda baik dewan pimpinan daerah (DPD) maupun dewan pimpinan cabang (DPC) di seluruh Indonesia sudah diminta agar tidak melakukan langkah kontra produktif.

"Lebih mengedepankan dan mendorong upaya hukum, serta menjaga kondusifitas dalam keseharian," ujar dia. 
 
Ateng meminta respon cepat dari pihak pemerintah agar mengantisipasi dampak yang telah menimbulkan guncangan dan kepanikan di antara para pelaku usaha angkutan umum di pelbagai daerah di Indonesia. Sebab, putusan MA dikhawatirkan bakal banyak mengubah nasib pengusaha taksi konvensional. 
 
"Penyelesaian masalah ini begitu penting  bagi kepastian dan keberlangsungan hidup usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Ini urusan perut yang dibahas menjadi liar. Semua daerah sudah merasakan," kata Ateng.
 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi, moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan