Metrorvnews.com Jakarta: Saat libur panjang Iduladha 1437 H yang jatuh pada hari Senin (12/9/2016), pemerintah melarang angkutan berat seperti truk gandeng dan kontainer beraktifitas.
Larangan pengoperasian kendaraan pengangkut barang tertuang pada surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016.
"Dipermaklumkan mulai tanggal 9 September 2016 pukul 24.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Bukan hanya di Jakarta, larangan kendaraan angkutan berat untuk beroperasi akan berlaku di jalan nasional seperti tol dan non tol. "Serta jalur wisata di delapan provinsi yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali," terang Awi
Awi menjelaskan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkat bahan bangunan, truk gandeng dan kontainer
"Selain menerbitkan surat larangan operasi untuk angkutan barang saat libur Iduladha, polisi juga melakukan pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan persimpangan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan sementara," pungkas Awi.
Metrorvnews.com Jakarta: Saat libur panjang Iduladha 1437 H yang jatuh pada hari Senin (12/9/2016), pemerintah melarang angkutan berat seperti truk gandeng dan kontainer beraktifitas.
Larangan pengoperasian kendaraan pengangkut barang tertuang pada surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016.
"Dipermaklumkan mulai tanggal 9 September 2016 pukul 24.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Bukan hanya di Jakarta, larangan kendaraan angkutan berat untuk beroperasi akan berlaku di jalan nasional seperti tol dan non tol. "Serta jalur wisata di delapan provinsi yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali," terang Awi
Awi menjelaskan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkat bahan bangunan, truk gandeng dan kontainer
"Selain menerbitkan surat larangan operasi untuk angkutan barang saat libur Iduladha, polisi juga melakukan pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan persimpangan, pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan sementara," pungkas Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)